KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DisdaldukKBP3APM) terus berkomitmen untuk melindungi hak-hak anak di wilayahnya. Hal ini ditegaskan setelah terungkap dugaan eksploitasi anak yang berjualan rujak hingga malam hari.
Kepala DisdaldukKBP3APM Kota Palangka Raya, Muhammad Fitriyanto Leksono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dalam menanggapi laporan tersebut. Pada tanggal 4 Juli 2024, tim dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan kunjungan ke rumah anak-anak yang diduga dieksploitasi.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, kasus ini sudah mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Palangka Raya. Dalam kunjungan kami, kami bertemu dengan orang tua korban, yang menjelaskan bahwa anak-anak tersebut berjualan rujak atas inisiatif orang tua sebagai bagian dari pembelajaran kemandirian,” jelas Fitriyanto kepada Palangka Post, Senin (9/9/2024).
Namun, menurut Fitriyanto, meskipun tujuan orang tua adalah untuk mendidik anak-anak belajar mandiri, berjualan hingga malam hari dapat mengganggu hak anak untuk beristirahat dan belajar. Oleh karena itu, Pemko Palangka Raya, bersama dengan Satpol PP, memberikan sosialisasi kepada orang tua untuk membatasi waktu berjualan anak-anak tersebut.
“Kami telah melakukan investigasi dan pembinaan terhadap keluarga tersebut. Kami mengimbau agar anak-anak mereka tidak lagi bekerja setelah pukul 17.00 WIB demi pemenuhan hak mereka untuk bermain, belajar, dan beristirahat dengan baik,” tambahnya.
Selanjutnya, pada kunjungan berikutnya, tim dari DisdaldukKBP3APM memberikan edukasi lebih lanjut kepada orang tua mengenai pentingnya menjaga keseimbangan antara pendidikan dan aktivitas anak. Meskipun pihak keluarga tetap berpegang pada prinsip kemandirian, pemerintah menegaskan bahwa hak anak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik harus diutamakan.
“Untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi, kami telah meminta orang tua untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak memperbolehkan anak-anak bekerja setelah jam 5 sore. Jika aturan ini tidak diindahkan, kami akan menindaklanjuti dengan langkah hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Fitriyanto.
Pemko Palangka Raya, lanjut Fitriyanto, akan terus memantau situasi ini dan melakukan patroli bersama instansi terkait untuk memastikan anak-anak tidak dieksploitasi dan tetap memperoleh hak-haknya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Kota Palangka Raya sebagai Kota Layak Anak dengan memperhatikan semua aspek kesejahteraan anak, termasuk waktu untuk belajar, bermain, dan beristirahat.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa anak-anak di Palangka Raya dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan mereka. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama, dan kami akan terus bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk mencapainya,” pungkas Fitriyanto. (bs)