KALAMANTHANA, Palangka Raya — Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menggelar rapat koordinasi dan konsultasi publik dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan.
Acara ini digelar di Ruang Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya pada Jumat (20/9/2024) lalu, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, serta masyarakat.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palangka Raya, Amandus Frenaldy, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja di Palangka Raya.
“Peraturan ini juga bertujuan untuk menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha,” ucapnya.
Amandus menambahkan, salah satu tujuan utama dari raperda ketenagakerjaan ini adalah memperjelas regulasi yang mengatur hak dan kewajiban pekerja, serta memperkuat mekanisme perlindungan bagi tenaga kerja di kota ini.
“Kami ingin memberikan kepastian hukum yang lebih baik, agar pekerja mendapatkan perlindungan maksimal terkait hak-haknya, mulai dari upah yang layak hingga jaminan sosial,” ujarnya.
Lebih lanjut, Amandus juga mengungkapkan pentingnya raperda ini dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Palangka Raya. Melalui regulasi yang tepat, Pemkot berharap dapat menciptakan lebih banyak peluang pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi tenaga kerja lokal, serta mempersiapkan mereka untuk bersaing di pasar tenaga kerja yang semakin kompetitif.
Selain memberikan perlindungan untuk pekerja, Amandus juga menekankan bahwa raperda ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi pengusaha. Dalam konsultasi publik yang melibatkan berbagai stakeholder tersebut, pihak pemerintah ingin memastikan bahwa raperda ini tidak hanya pro terhadap pekerja, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan dan tantangan yang dihadapi dunia usaha.
“Kami percaya bahwa hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha sangat penting untuk menciptakan iklim kerja yang produktif dan berkelanjutan. Untuk itu, kami mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dalam menyusun regulasi ini, sehingga bisa menghasilkan kebijakan yang adil bagi semua,” terang Amandus.
Konsultasi publik ini juga menjadi ajang untuk menampung masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta akademisi, yang memiliki perspektif berbeda tentang kebutuhan dunia kerja di Palangka Raya.
Amandus berharap, dengan partisipasi aktif dari semua elemen, Raperda Ketenagakerjaan ini bisa menjadi payung hukum yang tidak hanya teoretis, tetapi juga mudah diterapkan di lapangan untuk menciptakan iklim kerja yang lebih kondusif.
“Harapan kami, raperda ini nantinya bisa tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga dapat diimplementasikan dengan baik, demi terciptanya kesejahteraan yang berkelanjutan bagi pekerja, serta mendukung pengusaha dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing usaha mereka,” pungkasnya. (bs)