KALAMANTHANA, Sampit – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Kanwil Kemenkumham Kalteng kembali melakukan tes urine kepada warga binaannya. Hal ini mulai gencar dilakukan untuk memaksimalkan langkah-langkah pencegahan beredarnya barang haram tersebut dilingkungan lembaga pemasyarakatan.
Kalapas Sampit Meldy Putera dikonfirmasi hal ini Rabu (2/10/2024) melalui Kamtib Mokhamat Lirpan menerangkan, kegiatan tersebut dilaksanakan diruang administrasi bersama jajaran subseksi Keamanan, pihaknya mengawal langsung tes urine kepada 6 orang Warga Binaan Lapas Sampit.
Disisi lain Staf Keamanan Karta Rajiaman juga turut mengawal dan memberikan alat tes urine untuk digunakan oleh 6 orang warga binaan yang akan mengajukan layanan hak integrasi Pembebasan Bersyarat(PB) dan Cuti Bersyarat (CB), tersebut.
Baca Juga: Cegah Hal Negatif, Kalapas Sampit Kontrol Jarak Dekat Aktivitas Warga Binaan
“Atas arahan dan petunjuk pimpinan tes urine ini dilakukan sebagai data dukung atas pengajuan yang bersangkutan dalam memenuhi Layanan Hak Integrasinya berupa PB dan CB, apabila dalam tes urine ini diketahui ada pelanggaran yang dilakukan maka untuk Layanan Hak Integrasinya akan ditunda,” Ungkapnya.
Selain dia juga menyampaikan, setelah dilakukan tes urine dan pemeriksaan oleh Dokter Pertama Klinik Lapas Kelas IIB Sampit (Dr.Kaharuddin) diketahui bahwa keenam orang WBP dinyatakan negatif. Selanjutnya hasil tes urine tersebut dibuatkan ke dalam Berita Acara tes urine dan dilaporkan kepada Kanwil Kemenkumham Kalteng. (Darmo)
Discussion about this post