KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2021-2023 pada Selasa (01/10/2024). Namun, persidangan ke-12 ini diwarnai ketidakhadiran tiga saksi kunci yang dinilai memiliki peran sentral dalam kasus tersebut.
Pua Hardinata, Penasihat Hukum terdakwa Ahyar dan Bani Purwoko, mengkritisi absennya tiga saksi penting: Wawan Setia Budi (mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Fajrur Rahman (mantan Sekda Kotim), dan Dadang Siswanto (Ketua Perpani Kotim dan anggota DPRD Kotim periode 2019-2024).
“Jika sampai panggilan ketiga tidak hadir juga, Jaksa bisa menggunakan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang Tipikor dalam menghadapi orang-orang tersebut. Bila perlu dijemput paksa,” tegas Pua kepada wartawan usai sidang.
Baca Juga: Sidang Korupsi KONI Kotim Memanas, Terdakwa Singgung Keterlibatan Bupati
I Wayan Suryawan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalteng, menyatakan bahwa pihaknya telah menghadirkan 40 dari 70 saksi yang dipersiapkan. Ketidakhadiran beberapa saksi dikaitkan dengan kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-XXI di Aceh dan Sumut.
Sidang kali ini berhasil menghadirkan lima dari tujuh saksi yang direncanakan, termasuk pemilik usaha yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa untuk KONI Kotim. Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya kehadiran saksi dalam proses peradilan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman berat bagi mereka yang dengan sengaja menghambat proses hukum sesuai Pasal 21 dan 22 UU Pemberantasan Tipikor. (Mit)
Discussion about this post