KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang Siswanto meminta agar warga masyarakat di daerah ini turut memantau perkembangan terkini situasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 khususnya di Kotim.
Menurutnya dalam proses penyelenggaraan oleh KPU masyarakat wajib turut ambil andil dalam mengawasi setiap tahapan pelaksanaannya sampai pada proses pengambilan maupun penghitungan suara di tingkat TPS (C1) dan bahkan sampai pada putusan sidang pleno baik tingkat Kecamatan sampai pada tingkat Kabupaten.
Ada beberapa poin yang menurutnyai perlu semua pihak awasi yakni terkait pelanggaran Kode Etik Pilkada. Pengertian pelanggaran kode etik dalam Pilkada adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggaraan Pemilihan/Pilkada yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan/Pilkada.
Rekomendasi terkait penanganan atas pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada diteruskan oleh Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Artinya siapa saja yang ada kaitannya dengan penyelenggaraan Pilkada ini harus kita awasi,”ungkapnya Senin (14/10/2024).
Diketahui dalam pelanggaran administrasi Pilkada juga disebutkan bahwa pelanggaran administrasi dalam Pilkada adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan/Pilkada dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada.
Untuk penanganannya sendiri atas pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan Pilkada diteruskan oleh Bawaslu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatan.
“Untuk pelanggaran Administrasi Bersifat TSM ini yang harus kita semua waspadai, karena ini kategori pelanggaran yang sangat serius, yakni menyangkut administrasi dalam Pilkada yang bersifat terstruktur, sistematis dan masih (TSM) adalah pelanggaran administrasi Pemilihan/Pilkada yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif,”Jelas Dadang.
Ditegaskannya, yang keempat adalah pelanggaran tindak pidana Pilkada adalah praktek kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilihan/Pilkada sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Rekomendasi terkait penanganan atas pelanggaran tindak pidana dalam penyelenggaraan Pilkada diselesaikan oleh Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang telah dibentuk oleh Bawaslu.
“Empat elemen pelanggaran dalam Pilkada ini perlu kita kontrol dan awasi bersama, kalau memang ada dugaan mengarah pada pelanggaran maka kami sarankan masyarakat kita untuk melaporkan ke pihak yang berwenang, tentunya berdasarkan fakta-fakta atau data dan juga sesuai prosedur yang ada,” tutupnya. (darmo)
Discussion about this post