KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Kalteng memusnahkan ribuan blangko ijazah SD, SMP dan kesetaraan yang tidak terpakai atau rusak, pada, Selasa (22/10/2024).
Acara pemusnahan berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kapuas Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas yang juga disaksikan oleh aparat kepolisian setempat.
Pemusnahan blanko ijazah tersebut dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam mesin pencacah atau penghancur kertas.
Adapun jumlah blanko ijazah yang dimusnahkan berjumlah sebanyak 2.702 lembar dengan rincian ijazah SD 992, SMP 804 dan kesetaraan (paket A, B, C) sebanyak 906 lembar.
“Semua blanko ijazah yang dimusnahkan pada hari ini yaitu mulai dari tahun anggaran 2019 sampai tahun 2023,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kapuas, Aswan.
Menurut Aswan pemusnahan ijazah ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan validitas dokumen pendidikan.
Ijazah sebagai bukti kelulusan siswa memiliki nilai yang sangat penting, baik bagi siswa itu sendiri maupun bagi lembaga pendidikan.
“Oleh karena itu, perlu kita jaga agar ijazah tidak jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab dan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai,” ujarnya.
Disamping itu pemusnahan ijazah dengan cara tidak melibatkan pembakaran untuk mencegah polusi udara dan mendukung prinsip berkelanjutan yaitu pemusnahan yang ramah lingkungan.
Dijelaskan Aswan tujuan pemusnahan ijazah ini pertama adalah untuk menjaga integritas sistem pendidikan.
“Dengan memusnahkan ijazah yang tidak terpakai atau rusak, kita turut menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan kita,” ucapnya.
Kemudian kedua, untuk mencegah penyalahgunaan. Karena ijazah yang tidak terpakai atau rusak berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Jadi, pemusnahan ini merupakan upaya preventif untuk mencegah hal tersebut,” beber Aswan.
Kemudian tujuan ketiga, untuk memperbarui data, dimana pemusnahan ijazah ini juga akan memperbarui data ijazah yang valid dan memudahkan dalam pengelolaan data siswa.
“Jadi, manfaat pemusnahan blanko ijazah ini salah satunya adalah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan data,” ungkapnya.
“Dengan mengurangi jumlah ijazah fisik yang harus disimpan, maka akan lebih efisien dalam pengelolaan data siswa,” pungkas Aswan. (irs)
Discussion about this post