KALAMANTHANA, Kendari – Suasana di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara tiba-tiba berubah. Lantunan Surah Yasin menggema sebagai dukungan untuk guru Supriyani.
Lantunan Surah Yasin itu dibacakan oleh ratusan guru yang hadir di PN Andoolo, Konawe Selatan, untuk menunjukkan support terhadap Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito yang menjalani persidangan.
Supriyani, untuk kedua kalinya, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, atas dugaan penganiayaan terhadap siswanya.
Para guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Konawe Selatan, memberikan dukungan terhadap Supriyani, terutama karena ada dugaan kriminalisasi hukum terhadapnya.
Para guru datang membawa payung dan pengeras suara. Mereka datang berdemonstrasi dengan duduk bersila di depan PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, lalu membuka Alquran dan membaca Surah Yasin.
Hal ini sebagai bentuk solidaritas kepada Supriyani, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa inisial D, yang menjalani sidang kedua pada hari ini.
Salah seorang koordinator lapangan PGRI Konawe Selatan Kamirun mengatakan bahwa ratusan guru yang tergabung dalam PGRI itu serentak membacakan Surah Yasin untuk memohon doa kepada Allah SWT agar guru honorer SDN 4 Baito Supriyani dibebaskan dari jeratan hukum.
“Ayo rekan-rekan guru yang hadir hari ini di Pengadilan Negeri Andoolo untuk bersama-sama membacakan doa dan Surah Yasin demi kebebasan dari hukum saudara kita Supriani,” katanya.
Kamirun menambahkan bahwa kehadiran ratusan guru di depan PN Andoolo itu tidak lain hanya untuk mengawal dan menuntut aparat penegak hukum segera membebaskan Supriyani.
“Perlu diketahui, Supriyani seorang guru, mengajar demi mencerdaskan anak bangsa, tetapi yang didapatkan Supriyani justru berbanding terbalik dengan pengabdian selama ini sebagai guru honorer yang hanya digaji Rp300 per bulan,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa PGRI Kabupaten Konawe Selatan berkomitmen untuk terus mengawal dan mendampingi Supriyani sampai betul-betul bebas dan nama baiknya dipulihkan.
“Selain dibebaskan, kami juga menuntut agar nama baik Supriyani dipulihkan,” jelasnya.
Saat ini guru honorer SDN 4 Baito Supriyani menjalani sidang kedua di PN Andoolo dengan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terkait dengan tuduhan penganiayaan kepada seorang anak polisi di Polsek Baito. (*)
Discussion about this post