KALAMANTHANA, Singkawang – Tak ada lagi rintangan bagi aparat Polres Singkawang melanjutkan penyidikan dugaan kasus asusila anak di bawah umur dengan tersangka anggota DPRD Kota Singkawang, Kalimantan Barat, HA.
Pasalnya, upaya HA, pria yang baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Kota Singkawang, sudah ditolak ajuan praperadilannya oleh Pengadilan Negeri Singkawang.
Polres Singkawang pun akan segera melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan asusila anggota DPRD Singkawang setelah keputusan majelis hakim itu muncul.
“Penanganan perkara asusila anak di bawah umur yang ditangani Polres Singkawang tetap dilanjutkan proses penyidikannya,” kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Deddi Sitepu.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Deddi Sitepu menyebutkan hakim PN Singkawang menolak praperadilan kuasa hukum HA pada Senin lalu.
Untuk langkah selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan penyidik untuk mengambil sikap selanjutnya.
Sesuai dengan putusan hakim, katanya, untuk status HA sebagai tersangka tetap lanjut, dengan pertimbangan alat bukti yang sudah cukup dan prosedur.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Singkawang, Chandran Roladika Lumban Batu mengatakan, putusan yang disampaikan oleh hakim sudah mencerminkan keadilan.
“Putusan tersebut bersifat final sehingga untuk proses selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Singkawang untuk menindaklanjuti hasil daripada keputusan tersebut,” katanya. (*)