KALAMANTHANA, Palangka Raya – Tim gabungan yang dikoordinir Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya kembali melakukan sidak ke pelaku usaha yang terdata sebagai wajib pajak, Jumat (1/11/2024) malam.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto menyampaikan bahwa kegiatan malam ini merupakan kegiatan lanjutan dari kegiatan sebelumnya. “Ada beberapa tempat yang kita datangi untuk melakukan pengawasan dan pendataan pajak dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucap Berlianto.
Dikatakan Berlianto, ada tiga tempat usaha yang didatangi dan tanggapan maupun respons dari pengusaha sangat positif. “Kami sangat mengapresiasi respons para pelaku usaha dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak,” sambungnya.
Berlianto menjelaskan bahwa sasaran kegiatan pada malam hari ini adalah tempat usaha, kafe dan restoran. Sebelumnya tim melakukan patroli pengawasan dengan menyasar tempat penginapan, wisma, dan kos-kosan.
Berlianto berharap dari kegiatan ini kesadaran pelaku usaha dan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak semakin meningkat. Sehingga PAD juga akan meningkat dan pembangunan Kota Palangka Raya semakin baik.
“Kami akan terus bekerjasama dengan semua instansi melalui Tim Efektif Kawal Peraturan Daerah secara Kolaboratif, Edukatif, Responsif, dan Preventif (Tekad Keren),” pungkasnya.
Adapun Tim Gabungan tersebut terdiri dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya, Satpol PP Kota Palangka Raya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Detasemen Polisi Militer XII/2 Plk, Kodim 1016/PIk. Kemudian Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya, Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya dan Diskominfo Kota Palangka Raya. (MC. Kota Palangka Raya/bs)