KALAMANTHANA, Palangka Raya – Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, menyebut Pemerintah Kota Palangka Raya segera membentuk peraturan kepala daerah yang khusus mengatur pengawasan depot air minum isi ulang.
Usulan ini disampaikan Hera saat menerima kunjungan kerja perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) yang membahas pengawasan perizinan depot air minum isi ulang di Kota Palangka Raya, pada Rabu (6/11/2024) lalu, di ruang rapat Peteng Karuhei I Kantor Wali Kota Palangka Raya.
Dalam kesempatan tersebut, Hera menjelaskan bahwa salah satu agenda utama kunjungan tersebut adalah membahas soal perizinan berbasis risiko. Hera menekankan pentingnya respon cepat dari pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan di lapangan, khususnya jika ditemukan depot air minum yang berisiko menengah hingga tinggi.
“Tentu saja, jika ditemukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti, pemerintah kota akan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Kami juga akan mengadakan pembahasan teknis bersama pihak-pihak terkait di lingkungan Pemko Palangka Raya,” ujarnya.
Hera juga menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap depot air minum isi ulang di kota ini, agar setiap depot dapat memastikan air yang dijual memenuhi standar kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan.
“Salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah pembentukan peraturan kepala daerah yang dapat mengatur pengawasan secara khusus terhadap depot air minum isi ulang. Ini penting agar setiap depot di Palangka Raya dapat memenuhi standar kesehatan dan keamanan untuk konsumen,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Perwakilan Ombudsman RI di Palangka Raya, Raden Biroum, juga menyampaikan rekomendasi terkait perlunya pemantauan rutin terhadap depot air minum. Langkah ini, menurutnya, sangat penting untuk mencegah pelanggaran terhadap ketentuan kesehatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Palangka Raya dalam mengakses air minum yang aman dan layak konsumsi.
“Pemantauan yang rutin ini akan memberikan jaminan bahwa air yang dikonsumsi oleh warga Palangka Raya adalah air yang aman dan tidak membahayakan kesehatan,” kata Raden Biroum. (bs)