KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H. Abdul Kadir memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja jajaran Polres Kotim yang berhasil mengungkap kasus 1 Kilo Gram narkoba jenis sabu belum lama ini.
Menurut Abdul Kadir, langkah-langkah tegas pihak kepolisian harus didukung untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut masuk dan beredar di daerah ini.
“Perlu kita ketahui bersama, bahwa narkoba jenis sabu ini sudah merambah masuk sampai ke desa-desa peredarannya, untuk itu kita perlu mendorong bahkan mendukung langkah tegas kepolisian untuk menindak para pelaku, karena ini merupakan kejahatan luar biasa,” ungkap Abdul Kadir, Kamis (14/11/2024).
Disisi lain Legislator yang kini juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Kotim itu menegaskan, para pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Apalagi menurutnya aksi-aksi para pelaku ini sudah merusak generasi penerus di daerah ini, dan menimbulkan dampak yang sangat negatif di daerah.
“Kami kira sesuai dengan apa yang mereka para palaku ini lakukan, mereka mendatangkan dampak yang luar biasa negatif bagi daerah, terutama bagi generasi kita, untuk itu pantas kalau diberikan hukuman dengan seberat-beratnya,” timpalnya.
Disamping itu dia juga menekankan, agar lapisan masyarakat dimanapun berada, turut membantu aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di daerah ini.
“Kembali kita juga mengimbau kepada masyarakat agar turut serta dalam membantu tugas kepolisian kita dalam memberantas peredaran narkoba di daerah kita ini,karena aparat tidak bisa kita biarkan bekerja sendiri, harus bersinergi,” tukasnya.
Diketahui belum lama ini jajaran Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram, yang diduga kuat dari jaringan pengedar di Kotim. Dalam pengungkapan itu Polisi juga berhasil mengamankan dua tersangka berinisial H bin AH dan D bin A, dengan barang bukti sabu seberat 1.069, 47 gram atau 1 kg lebih.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain juga dalam keterangan resminya mengatakan, kasus tersebut berhasil terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Pada 7 November 2024.
Lalu kemudian jajarannya pun berhasil menangkap tersangka A di salah satu perumahan yang ada di Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang. (Darmo)