KALAMANTHANA, Sampit – Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H. Rudianur meminta agar aparat kepolisian setempat melakukan pengawasan terhadap maraknya praktik Judi Online yang dinilai sudah merambah hingga pelosok-pelosok daerah setempat.
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan untuk memutus mata rantai maraknya penggunaan judi online yang dapat merusak generasi muda dan termasuk Apartur Sipil Negara (ASN) dan lainnya, sehingga berdampak terhadap tindakan-tindakan negatif oleh para korban judol itu sendiri.
“Judi online ini kita ketahui sudah merusak tanah air kita, harus di berantas, setidaknya bagi para korban judol ini berikan pembinaan, supaya tidak terulang kembali perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ungkapnya Kamis (14/11/2024).
Legislator partai Golkar ini juga menekankan, dampak terburuk akibat kecanduan judi online ini, bisa mengakibatkan para korban melakukan perbuatan negatif, dan terbukti seperti kasus di Kabupaten Seruyan yang mana anggota Bawaslu diduga kuat terlibat judol dan saat ini tengah menjalani proses hukum.
“Itu harus kita jadikan contoh, sehingga ujung-ujungnya korupsi dan uangnya dihabiskan untuk Judol, ini yang kita khawatirkan, sehingga kami kira perlu adanya pengawasan dan juga pembinaan,” timpalnya.
Disisi lain dia juga berharap, agar para korban Judi Online yang tidak tersandung kasus hukum lainnya yang terbukti hanya terjerumus sebagai korban, perlu dilakukan pembinaan secara preventif.
“Kami kira penindakan bukan solusi untuk memutuskan mata rantainya, paling tidak lakukan pembinaan bagi para korban, dan kalau mengulangi perbuatannya, khususnya untuk korban yang kecanduan ini baru di tindak secara tegas, dengan catatan selama dia tidak melakukan kejahatan akibat dari judol ini, baik itu korupsi atau menjadi bandar dan lainnya,” tutupnya. (Darmo)