KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya mengeluarkan kebijakan baru terkait Corporate Social Responsibility (CSR), yang melarang perusahaan memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Palangka Raya, Fauzi Rahman, menegaskan bahwa CSR harus diberikan dalam bentuk barang atau kegiatan yang dapat memberikan dampak langsung dan nyata bagi masyarakat.
“Pemberian CSR dalam bentuk uang tunai memiliki potensi penyalahgunaan dan dampak yang tidak terukur. Oleh karena itu, kami memutuskan bahwa CSR harus berupa barang atau program kegiatan yang terencana, yang dapat dipertanggungjawabkan secara jelas,” ungkap Fauzi Rahman, Kamis (21/11/2024).
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pengelolaan CSR yang lebih transparan dan terarah, sehingga bantuan sosial dari perusahaan benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menghindari potensi konflik kepentingan serta memastikan bantuan yang diberikan sesuai dengan tujuan yang diinginkan.
Fauzi menambahkan bahwa setiap penyaluran CSR harus melalui jalur resmi, yakni Forum Tanggungjawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP), yang berfungsi sebagai wadah koordinasi dan pengawasan. Forum ini, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), diharapkan dapat menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proses penyaluran CSR.
“Ke depan, dengan adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat ini, kami berharap sektor swasta dapat semakin berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah, sambil tetap menjaga integritas dan transparansi,” katanya.
Bagi perusahaan, langkah ini membawa tantangan baru dalam penyaluran CSR. Mereka diharapkan untuk lebih kreatif dalam merancang program atau kegiatan yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat, tanpa sekadar memberikan uang tunai.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah Kota Palangka Raya untuk memastikan bahwa CSR tidak hanya menjadi kewajiban perusahaan, tetapi juga sebagai kontribusi nyata dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. (bs)
Discussion about this post