KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas melaksanakan pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih menjelang pencoblosan Pilkada 2024 pada Selasa (26/11/2024).
Acara pemusnahan suara ini berlangsung di halaman Stadion Panunjung Tarung Jalan Maluku Kuala Kapuas, dengan disaksikan sejumlah pihak terkait.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar surat suara, sebagai bentuk langkah tegas dan transparan untuk memastikan hanya surat suara yang valid tersedia saat pelaksanaan Pilkada.
Acara ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Darliansjah, Ketua KPU Kapuas Deden Firmansyah, Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, dan Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo.
Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah, mengatakan jumlah total surat suara untuk Pilgub Kalteng pada Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kapuas sebanyak 302.730 lembar.
Kemudian jumlah total surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kapuas sebanyak 302.730 lembar.
Sedangkan jumlah surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng yang rusak dan dimusnahkan berjumlah 126 lembar.
Kemudian surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kapuas yang rusak dan dimusnahkan berjumlah sebanyak 138 lembar.
“Sementara surat suara lebihan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kapuas sebanyak 1.244 lembar,” kata Deden Firmansyah.
Dia menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan merupakan hasil seleksi ketat selama proses penyortiran dan pelipatan.
“Kami memastikan seluruh surat suara rusak dan berlebih dimusnahkan untuk menghindari potensi penyalahgunaan,” pungkas Deden. (irs)
Discussion about this post