KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pemkab Kapuas mewajibkan ASN dan tenaga kontrak melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta bukti pembayaran listrik untuk sebagai syarat pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan gaji tenaga kontrak di daerah setempat.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak, terhadap pembayaran pajak daerah. Kebijakan ini diberlakukan mulai 1 Desember 2024.
Sekretaris Daerah Kapuas Septedy, mengatakan apabila ASN dan tenaga kontrak tidak melampirkan bukti lunas PBB dan lunas pembayaran listrik, maka pembayaran TPP dan gaji tenaga kontrak akan ditunda.
“Apabila yang bersangkutan tidak melampirkan bukti lunas PBB dan dan lunas pembayaran listrik, maka TPP dan gaji tenaga kontrak akan ditunda sampai terdapat bukti lunas pembayaran,” kata Septedy saat membuka Pekan Panutan Pajak dan Gebyar Sadar Pajak Daerah Tahun 2024 di halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kapuas, Senin (2/12/2024).
Septedy pun mengimbau agar pembayaran PBB-P2 sebaiknya dilakukan secara non tunai melalui mobile banking, mesin EDC dan QRIS yang telah tersedia di Kapuas.
“Untuk meningkatkan nilai indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Kapuas,” katanya.
Lebih lanjut Septedy menegaskan agar Bapenda segera berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan untuk segera menyelesaikan pekerjaan rumah tunggakan PBB-P2.
“Karena berdasar rapat dengan para camat, selama ini kendala penyelesaian tunggakan PBB-P2 adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 yang tidak sampai kepada masyarakat,” pungkasnya. (irfan)
Discussion about this post