KALAMANTHANA, Jakarta – Akhirnya, terkuak tiga dosa oknum anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir AKS, dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
Dosa teranyar Brigadir AKS, oknum anggota Polresta Palangka Raya, adalah dia diduga berada dalam pengaruh narkoba jenis sabu-sabu, saat melakukan aksinya, mencuri mobil dan menembak pelakunya.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto mengungkapkan oknum anggota Polresta Palangka Raya Brigadir AKS diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu saat aksi penembakan terhadap warga berinisial BA hingga meninggal dunia.
Kapolda Kalimantan Tengah Djoko Poerwanto mengatakan polisi telah melakukan pengecekan alat bukti dan tes urine terhadap Brigadir AKS. Dari pemeriksaan yang disokong oleh Mabes Polri, oknum polisi tersebut positif narkoba.
“Jadi, bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana, dia menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolda Kalimantan Tengah Djoko Poerwanto saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 17 Desember 2024.
Kapolda Kalimantan Tengah mengatakan bahwa oknum polisi tersebut positif zat amphetamine dan zat metapethamine.
Setelah diketahui positif narkoba, sebut Djoko Poerwanto, Brigadir AKS langsung diamankan di penempatan khusus (patsus).
Kasus tersebut terjadi pada tanggal 27 November 2024 saat AKS bersama pria berinisial HA menghampiri korban di KM 39 Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya. Saat itu AKS mengajak korban untuk ikut menaiki mobilnya yang dikemudikan HA.
Ketika berada di jalan, AKS diduga menembak BA sebanyak dua kali, kemudian membuang jasad korban. Selanjutnya, AKS mengambil mobil yang sebelumnya digunakan oleh korban.
Dengan adanya kasus itu, AKS dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut dia, AKS diduga telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan mengakibatkan meninggalnya orang dan menghilangkan nyawa dengan sengaja. (*)
Discussion about this post