KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dua terdakwa perkara tindak pidana Pilkada 2024 di Kabupaten Kapuas divonis 24 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Senin (23/12/2024).
Kedua terdakwa yakni Rahmad Suryan dan Herin Sosilo. Sidang untuk terdakwa Rahmad Suryan, anggota KPPS di TPS 04 Kelurahan Selat Utara, berlangsung di ruang sidang Cakra pada siang hari.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Putri Nugraheni Septyaningrum, dengan hakim anggota Wuri Mulyandari dan Pebrina Permata Sari, memutuskan bahwa Rahmad Suryan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Oknum Petugas KPPS di Kapuas Diduga Melakukan Kecurangan
Rahmad Suryan dijatuhi hukuman 24 bulan penjara serta denda Rp 24 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Sidang ini turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kapuas, penasihat hukum terdakwa M Junaedi L Gaol, serta dari Bawaslu setempat.
Sementara itu, terdakwa Herin Sosilo, Ketua KPPS di TPS yang sama, menjalani sidang di ruang sidang Tirta pada sore hari.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Diah Pratiwi, didampingi hakim anggota Syarli Kurnia Putri dan Istiani. Berbeda dengan Rahmad, Herin Sosilo tidak didampingi penasihat hukum selama persidangan.
Dalam putusannya, Hakim Ketua Diah Pratiwi menyatakan bahwa terdakwa Herin Sosilo juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatan yang sama, yakni mengaku sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 24 bulan serta denda Rp 24 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Diah Pratiwi.
Sebelumnya, kasus ini sempat viral saat hari H pencoblosan atau pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu, setelah beredarnya video berdurasi 1 menit 21 detik.
Video tersebut memperlihatkan salah satu tim saksi/relawan, menciduk dua oknum petugas KPPS saat proses pemungutan suara masih berlangsung di TPS 04, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kapuas.
Oknum tersebut didapati mengantongi sejumlah surat suara dan bahkan ada yang sudah dicoblos. Kejadian tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Sentra Gakkumdu Kapuas yang dipimpin Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo langsung turun ke lokasi.
Bawaslu menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana Pilkada tersebut hingga berkas pelanggaran dua oknum itu dilimpahkan ke Polres Kapuas, sampai akhirnya perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.
Bahkan, akibat adanya kejadian ini juga membuat pelaksanaan Pilkada di TPS tersebut dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Sedangkan, terkait dengan putusan majelis hakim tersebut, Kuasa hukum terdakwa Rahmad Suryan, yaitu M Junaidi Gaol, menyatakan menerima putusan tersebut.
“Kami tidak mengajukan banding karena Pasal 178A adalah lex spesialis. Hukuman yang dijatuhkan sudah minimal, sehingga kami menerima hasil persidangan ini,” ujarnya usai sidang.
Junaidi menegaskan bahwa kasus ini murni tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh terdakwa secara pribadi tanpa melibatkan pasangan calon (paslon) nomor 04 atau tim suksesnya.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa RS hanya menjalankan permintaan sepupunya, M Rizky Fauzi. Tidak ada keterlibatan paslon 04 atau timnya,” kata Junaidi.
Pernyataan ini diharapkan dapat meredam isu yang berkembang di masyarakat terkait keterlibatan paslon 04.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa ini adalah tindakan individu, bukan arahan dari pihak tertentu,” tegas Junaidi. (fan)
Discussion about this post