KALAMANTHANA, Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara, Sri Neni Trianawati apresiasi Pelantikan Tim Panitia Ajudikasi untuk kegiatan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara.
Menurut Sri Neni Trianawati, langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi pelantikan Tim Panitia Ajudikasi ini sebagai langkah strategis dalam mempercepat proses sertipikasi tanah bagi masyarakat. Kepastian hukum atas kepemilikan tanah adalah hal mendasar yang akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Sri Neni Trianawati, Kamis (9/1/2025).
Ia juga menilai pelaksanaan Program PTSL 2025 yang mencakup target pensertipikatan 500 bidang tanah di tiga kelurahan di Barito Utara sebagai upaya konkret untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pertanahan yang transparan dan efisien.
“Program ini tidak hanya mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertipikat tanah, tetapi juga menunjukkan upaya nyata pemerintah dalam mendukung pembangunan yang berbasis legalitas dan keadilan,” tambahnya.
Selain itu, Sri Neni Trianawati mendukung inovasi yang dilakukan Kantor Pertanahan dengan penerapan sertipikat tanah berbentuk elektronik mulai tahun 2025. Langkah ini dinilai sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebijakan digitalisasi layanan publik yang dicanangkan pemerintah pusat.
“Digitalisasi sertipikat tanah merupakan lompatan besar dalam pelayanan publik. Dengan adanya sertipikat elektronik, masyarakat akan merasakan manfaat berupa kemudahan akses, efisiensi waktu, dan transparansi proses,” jelasnya. (sly)
Discussion about this post