KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Seorang ibu di Kabupaten Kapuas, MI, jadi korban penipuan dengan modus hipnotis alias gendam. Bagaimana kronologisnya?
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani mewakili Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma di Kuala Kapuas, membeberkan aksi gendam alias hipnotis yang dilakukan BA dan DA, dua warga Banjarmasin, terhadap MI (65), warga Jalan Barito, Kuala Kapuas.
Modus penipuan gendam alias hipnotis yang dilakukan kedua pelaku tersebut, dengan cara mendatangi korban dan menyampaikan bahwa rumah korban memiliki aura gelap.
Kenapa bisa begitu? Karena menurut BA dan DA, ada orang yang menanam sebuah benda gaib di depan rumahnya.
Kemudian, lanjutnya, pelaku menempelkan daun ke pergelangan tangan kanan korban dan diminta untuk meludahi daun tersebut.
Setelah itu, salah satu pelaku memegang daun yang berada di pergelangan tangan kanan korban. Tak lama kemudian keluar cairan warna merah seperti darah. Pelaku pun menyimpulkan korban telah diguna-guna.
“Setelah itu pelaku mengajak korban ke Langgar Al Amin di Jalan Cilik Riwut. Setelah berada di dalam langgar, pelaku dan korban duduk dengan posisi berhadapan dengan salah satu pelaku. Pelaku satunya berada di sebelah kanan korban. Setelah itu pelaku menyampaikan kepada korban akan melakukan pengecekan di badan korban,” katanya.
Pelaku menyampaikan dalam pengobatan ini, korban tidak boleh menggunakan perhiasan berupa emas.
Salah satu pelaku tersebut melepaskan satu kalung emas beserta mata kalung emas dan satu gelang emas. Kemudian korban melepaskan sendiri dua cincin emas, memasukkannya ke dalam satu kantong plastik warna hitam.
Pelaku kemudian membungkusnya dan menyerahkan kepada korban bungkusan tersebut.
“Pelaku menyampaikan plastik berwarna hitam tidak boleh dibuka dan digunakan sampai dengan waktu magrib. Alangkah baiknya sampai dengan tiga hari,” terangnya.
Setelah sampai di rumah, MI menyimpan bungkusan plastik hitam tersebut di dalam lemari.
Dia pun menceritakan kejadian tersebut ke anaknya. Sang anak pun curiga. Dia meminta MI untuk melakukan pengecekan isi plastik hitam tersebut.
Setelah dibuka, didapati emas-emas korban telah hilang. Sebab, isi dari plastik hitam tersebut adalah satu lembar uang 5 ribu rupiah, 3 buah batu dan 3 buah uang logam.
“Atas kejadian tersebut, korban MI merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas,” jelasnya.
Kedua pelaku berhasil diringkus pada Selasa (14/1) sekitar pukul 18.00 WIT di Kota Banjarmasin, dibantu oleh Polsek Banjarmasin Selatan, tanpa adanya perlawanan.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan uang tunai Rp1,1 juta, dan Rp1.073.000 berikut kendaraan bermotor dan barang-barang yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya sebagai barang bukti. (*)
Discussion about this post