KALAMANTHANA, Palangka Raya – Upaya penertiban reklame liar yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tak sekadar soal estetika kota. Langkah ini juga menyasar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor pajak reklame.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan bahwa penertiban bertujuan memastikan kepatuhan pengusaha reklame terhadap kewajiban pajak daerah.
“Dengan penertiban ini, kita dapat mendata secara pasti jumlah reklame dan siapa saja pemiliknya,” ujar Emi, Jumat (17/1/2025).
Emi menambahkan, data hasil penertiban akan dijadikan acuan dalam proses penagihan pajak secara lebih akurat dan sistematis.
“Data yang valid menjadi dasar penting agar penagihan pajak reklame berjalan efektif dan berdampak pada peningkatan PAD,” jelasnya.
Lebih dari itu, penertiban reklame juga diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan kompetitif. Dengan seluruh pelaku usaha reklame diwajibkan membayar pajak, diharapkan tidak ada praktik persaingan tidak sehat.
“Kita ingin industri periklanan di Kota Palangka Raya berjalan secara tertib, profesional, dan mendukung pembangunan daerah secara nyata,” tegasnya.
Menurut Emi, peningkatan PAD dari sektor reklame sangat krusial dalam mendanai berbagai program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. (Mit)
Discussion about this post