KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya melalui UPTD Pengelolaan Sampah Teradu (PST) Kecamatan Pahandut, bekerja sama dengan Bank Kalteng, melaksanakan pemusnahan sampah kertas tanpa pembakaran, Jumat (17/1/2025). Langkah ini dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, sekaligus mendukung regulasi pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.
Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 yang secara tegas melarang pembakaran sampah karena dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan.
Plt Kepala DLH Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan, menegaskan bahwa metode pemusnahan tanpa pembakaran merupakan upaya edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah secara ramah lingkungan.
“Ini adalah contoh konkret bahwa pengelolaan sampah bisa dilakukan tanpa membahayakan lingkungan. Pembakaran sampah menghasilkan polusi udara yang berbahaya bagi kesehatan dan ekosistem,” jelas Alman.
Dalam pelaksanaannya, sampah kertas yang terkumpul dicacah menjadi potongan kecil untuk kemudian dimanfaatkan sebagai bahan kerajinan tangan dan kompos. Proses ini tidak hanya mengurangi dampak pencemaran, tetapi juga menciptakan nilai tambah bagi masyarakat.
“Dengan pengolahan seperti ini, kita tidak hanya mengurangi sampah, tapi juga membuka peluang ekonomi baru. Ini bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” tambahnya.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat luas dalam menerapkan gaya hidup yang lebih ramah lingkungan dan bertanggung jawab terhadap limbah.(Mit)
Discussion about this post