KALAMANTHANA, Banjarmasin – Ayah tiri, ternyata lebih kejam dari ibu tiri, apalagi ibu kota. AL, pria Hulu Sungai Tengah ini adalah buktinya.
AL, laki-laki berusia 27 tahun itu, ditangkap aparat Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, bersama rekannya, RH (39). Keduanya diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Ironisnya, sang anak yang jadi korban adalah anak tiri AL sendiri. Sang anak baru berusia 14 tahun.
“AL adalah ayah tiri korban. AL ini melakukan aksinya bersama temannya, RH. Korban merupakan gadir berumur 14 tahun,” ujar Kasi Humas Polres Hulu Sungai Tengah, Iptu Akhmad Priadi di Barabai, Minggu 19 Januari 2025.
Selain menangkap pelaku, kata dia, petugas mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat pengungkapan kasus ini.
Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar rok plisket panjang berwarna hitam, satu lembar baju lengan panjang warna dasar krem dengan motif garis tribal warna hitam, satu lembar kerudung, celana pendek, dan pakaian dalam.
Dia menjelaskan peristiwa memilukan itu terjadi pada bulan lalu. Saat itu korban baru selesai melaksanakan ujian paket sekolah.
Saat itu, AL menjemput anak tirinya itu ke sekolah menggunakan sepeda motor. Alih-alih pulang ke rumah sendiri, korban justru dibawa ke sebuah rumah lainnya.
“Sekitar satu bulan berjalan laporan, kedua pelaku akhirnya ditangkap,” tambah Akhmad Priadi.
Pelaku AL diamankan oleh Unit Buser Polres HST dan Unit PPA Polres HST dibantu Resmob Polres Balangan di salah satu warung di Jalan Houling Km 64 Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
Priadi menyebutkan hasil pengembangan, pelaku kedua RH juga berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten HST.
Atas kejadian tersebut, Priadi mengatakan kedua pelaku terjerat tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. (*)
Discussion about this post