KALAMANTHANA, Palangka Raya – Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, secara resmi melantik dua Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kalteng periode 2024-2029 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (20/1/2025).
Dua anggota yang dilantik tersebut adalah Freddy Ering dan Nyelong Inga Simon. Keduanya berasal dari Fraksi PDI Perjuangan.
Dalam sambutannya, Arton menyampaikan harapannya agar kedua anggota yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kalimantan Tengah.
“Saya berharap kedua anggota baru ini dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya, serta memperkuat kinerja DPRD Kalteng dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran,” kata Arton.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, didampingi Wakil Ketua III, Jimmy Carter, dan dihadiri Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-24 Tahun 2025 tertanggal 8 Januari 2025, yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kalteng, Pajarudinnor. Keputusan tersebut juga meresmikan perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri sebelumnya, yaitu Nomor 100.2.1.4.3417 Tahun 2024, terkait pengangkatan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah masa jabatan 2024-2029. (to)
Discussion about this post