KALAMANTHANA, Palangka Raya – Praktik penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing masih menjadi ancaman serius di perairan Kota Palangka Raya sepanjang 2024, terutama di Kelurahan Petuk Katimpun dan Sei Gohong. Ancaman ini kian meningkat saat musim kemarau, di mana jumlah ikan menurun dan harga melonjak.
Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, Ir. Indriarti Ritadewi, M.AB, menyebutkan bahwa para pelaku umumnya berasal dari luar daerah dan beraksi pada malam hari, ketika kelompok masyarakat pengawas (Pokmawas) tidak dapat melakukan patroli.
“Sebagian besar pelaku beroperasi malam hari. Pokmawas kita memang aktif, tapi tidak bisa memantau sepanjang waktu,” ujar Indriarti usai menghadiri rapat koordinasi inflasi daerah, Senin (20/1/2025).
Ia mengakui, musim kemarau memperparah situasi. Selain memperkecil hasil tangkapan, kondisi tersebut mendorong sebagian oknum nekat menggunakan alat tangkap terlarang demi keuntungan besar.
“Ini jadi tantangan berat bagi kami. Selain penurunan ikan, harga jualnya juga meningkat, membuat potensi pelanggaran semakin tinggi,” tambahnya.
Menghadapi situasi ini, Dinas Perikanan memperkuat kerja sama dengan kejaksaan serta membentuk tim pengawasan melalui Surat Keputusan Wali Kota. Namun, pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas. Salah satunya melalui program Restorative Justice yang dijalankan di tingkat kelurahan.
“Di Kelurahan Sei Gohong, misalnya, pelaku yang tertangkap tidak langsung dibawa ke ranah hukum. Mereka diwajibkan mengganti hasil tangkapan dengan jumlah lebih besar – satu kilogram yang diambil harus dikembalikan lima kilogram,” jelas Indriarti.
Langkah ini dianggap lebih efektif dalam memberikan efek jera sekaligus menjaga hubungan sosial di masyarakat. Selain itu, Dinas Perikanan juga intens melakukan sosialisasi melalui pemasangan 20 papan imbauan di kawasan rawan. Papan-papan tersebut akan terus diperbarui bila rusak atau usang. (Mit)
Discussion about this post