KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sidang sengketa PHPU Pilkada Murung Raya kembali berlanjut hari ini di Mahkamah Konstitusi. Kubu Nuryakin-Doni sempat menyinggung dinasti politik.
Sidang sengketa PHPU Pilkada Murung Raya, Rabu 22 Januari 2025 ini beragendakan jawaban dari pihak termohon, dalam hal ini adalah KPU Kabupaten Murung Raya.
Dalam sidang sengketa PHPU Pilkada Murung Raya sebelumnya, 13 Januari, pemohon perkara nomor 01/PHPU.BUPXXIII/2025 ini, dalam hal ini pihak pasangan calon Nuryakin-Doni, sempat menyinggung-nyinggung soal dinasti politik.
Kuasa hukum Nuryakin-Doni, Rivaldi, menyebutkan dinasti yang telah berkuasa selama 20 tahun membuat Pilkada Murung Raya sulit menghasilkan pemilu yang luber dan jurdil.
“Akan kalah oleh sekelompok orang yang sudah berkuasa lama dan telah menancapkan kukunya di lingkungan pemerintahan sampai desa. Karenanya, Pilkada Murung Raya hanyalah seremoni belaka,” katanya pada sidang tersebut.
Pemenangnya, sebut Rivaldi, sudah dapat dipastikan karena seluruh jajaran 29 penyelenggara sudah berpihak dan bahkan menjadi timses oligarki yang sedang berkuasa di Murung Raya.
Dia kemudian mengurai kondisi politik di Murung Raya sejak kabupaten itu berdiri. “Sejak pemekaran Kabupaten Murung Raya pada tahun 2002, yang menjadi Bupati pertama adalah satu, Willy Midel Yoseph, tahun 2003-2008 dan 2008-2013, dua periode,” katanya.
Yang kedua, tambahnya, Perdie Midel Yoseph, 2013-2023, juga dua periode. Tiga, saat ini Heriyus Midel Yoseph adalah Calon Bupati Murung Raya dengan perolehan suara terbanyak versi KPU Murung Raya Tahun 2024.
“Ketiganya adalah saudara kandung, kakak-beradik. Upaya calon lain untuk menduduki kursi Bupati Murung Raya sudah pasti dapat dipastikan akan sia-sia karena mulai dari penyelenggara KPU, Bawaslu, Panwascam, PPL, PPK, KPPS, Gakkumdu, kepala dinas, Camat, kepala desa, ketua BPD, hingga tokoh masyarakat secara terang-terangan dengan terstruktur, tersistematis akan melakukan segala daya dan upaya agar kekuasaan di Kabupaten Murung Raya tidak berpindah kepada orang baru di luar oligarki tersebut,” tambahnya.
Rivaldi menyebutkan pemohon adalah pasangan calon “korban” yang merasakan langsung bagaimana sulitnya memenangkan kontestasi pilkada di Kabupaten Murung Raya.
“Karena harus berhadapan langsung dengan kecurangan yang dilakukan oleh struktur kekuasaan mulai dari tingkat kabupaten sampai ke desa-desa,” ujarnya pula. (*)
Discussion about this post