KALAMANTHANA, Tenggarong – Dulu, S dan D tinggal bersama di satu rumah. Kini, keduanya tetap bersama, tapi di hotel prodeo. Sabu-sabu mengirim mereka ke rutan polisi. Apa pasal?
Pasangan suami istri itu, S (48) dan D (45), diamankan aparat Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara. Keduanya terlibat transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Keduanya diringkus polisi di kediamannya pada Senin 20 Januari 2025 itu sekitar pukul 13.00 Wita.
Dalam operasi yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP Suyoko, aparat berhasil menyita barang bukti berupa tiga bungkus sabu-sabu dari tersangka S, sementara dua bungkus ditemukan di saku pakaian tersangka D.
Baca Juga: Dikira Kotak SGM Berisi Susu, Ternyata Isinya Sabu-sabu Setengah Kilo
“Kami berhasil menangkap kedua tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ungkap Suyoko.
Atas perbuatannya, S dan D kini menghadapi jerat hukum sesuai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan komitmen Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengancam lingkungan sekitar. (*)
Discussion about this post