KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dalam rangka menjawab tantangan kompleks wilayah perkotaan dan mendorong perencanaan pembangunan yang lebih terarah, Kepala Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, mengikuti peluncuran Permendagri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P), Kamis (23/1/2025), secara virtual melalui Zoom Meeting.
Permendagri ini merupakan turunan dari PP No. 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan dan berfungsi sebagai pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana pengelolaan perkotaan yang terintegrasi dan sinkron dengan dokumen perencanaan lainnya, seperti RPJMD dan RTRW.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri RI dan dibuka langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta diikuti oleh kepala Bappeda provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia, baik secara daring maupun luring.
“RP2P menjadi alat strategis untuk membangun kota yang layak huni, inklusif, dan berkelanjutan. Perlu penguatan tata kelola lintas sektor agar layanan dan infrastruktur kota bisa merespons kebutuhan masyarakat secara nyata,” ujar Hendricus Andy Simarmata, narasumber dari Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia.
RP2P memuat tahapan penyediaan layanan perkotaan, strategi pendanaan, dan integrasi kebijakan antar sektor. Hal ini bertujuan untuk mengatasi masalah yang kerap terjadi, seperti tumpang tindih perencanaan, layanan publik yang tidak terpadu, dan kurangnya koordinasi dalam pembangunan infrastruktur.
Menanggapi peluncuran peraturan ini, Leonard S. Ampung menyatakan kesiapan Kalimantan Tengah untuk segera menyusun RP2P sebagai bagian dari penguatan perencanaan pembangunan daerah.
“Kita akan segera melakukan langkah-langkah strategis agar RP2P dapat terintegrasi ke dalam RPJMD, sehingga arah pembangunan wilayah perkotaan kita lebih jelas, sistematis, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” tegas Leonard.
Ia juga menekankan bahwa Kalimantan Tengah saat ini tengah mengalami dinamika pertumbuhan wilayah perkotaan yang menuntut adanya penataan berbasis data dan tata ruang, agar potensi pembangunan tidak justru menimbulkan ketimpangan atau konflik pemanfaatan lahan.
“Permendagri ini akan menjadi rujukan penting agar Kalteng mampu menjawab tantangan perkotaan ke depan—mulai dari kebutuhan infrastruktur, layanan publik, hingga keberlanjutan lingkungan,” tutupnya.
Dengan peluncuran Permendagri ini, diharapkan Kalimantan Tengah tidak hanya merespons perubahan urban secara reaktif, tetapi mampu merencanakan dan mengelola kota secara proaktif, adaptif, dan terintegrasi. (sly)
Discussion about this post