KALAMANTHANA, Barabai – Empat tahun dalam pelarian, HL akhirnya diringkus aparat Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Apa pasal?
“HL berhasil diringkus Buser Polres Hulu Sungai Tengah bersama Busel Polres Kotabaru di sebuah rumah kontrakan di Desa Pembataan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru,” kata Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jupri Tampulobon di Barabai, Selasa 28 Januari 2025.
HL diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Dedy Rahman di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, empat tahun lalu.
“Pembunuhan terjadi di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah, pada 28 Juli 2021,” tambah Jupri Tampubolon.
Usai melakukan pembunuhan terhadap Dedy Rahman, pria berusia 51 tahun itu langsung kabur ke dalam hutan.
Polisi kesulitan menemukan HL karena dia selalu berpindah-pindah tempat. Tapi, setelah empat tahun melarikan diri, dia akhirnya berhasil diringkus di Pulau Laut Utara.
Saat ini, tambah Jupri Tampubolon, HL sudah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk penyidikan selanjutnya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 338 Jo 351 Ayat 3 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP,” tambah Jupri. (*)
Discussion about this post