KALAMANTHANA, Tanah Grogot – Usianya sudah kepala enam. Tapi, MW masih memiliki birahi tinggi. Kini, dia harus mendekam di ruang tahanan Polres Paser, Kalimantan Timur.
MW diamankan aparat Jatanras Polres Paser karena diduga melanggar pasal 28 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 pada Selasa 28 Januari 2025 lalu. Dia dilaporkan warga ke kepolisian.
Perbuatan MW terhitung di luar nalar. Dia tega melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Iptu Helmi Saputra mewakili Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, membenarkan penangkapan MW, pria berusia 68 tahun itu. Dia diamankan di rumahnya.
“Setelah mendapatkan laporan, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan pelaku diamankan di rumahnya,” ujar Helmi Septi Saputra, Kamis 30 Januari 2025.
Modus yang dilakukan MW adalah dengan memberikan uang kepada korban dengan imbalan untuk memijatnya. Saat memijat itulah, MW menjalankan aksi pelecehan seksualnya.
“Ibu korban mengetahui tindakan ini dari tetangganya yang melihat korban sedang memijat pelaku. Saat itu juga pelaku menyentuh bagian vital korban,” jelasnya.
Kini pelaku sudah diamankan di rutan Polres Paser untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dengan perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. (*)
Discussion about this post