Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Rabu, 18 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kasat Narkoba Polresta Ini Ikut Jualan Sabu-sabu, Ini Akibatnya

31 Januari 2025 - 10:54
0
Suasana sidang kasus dugaan narkoba dengan tersangka mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Satria Nanda.

Suasana sidang kasus dugaan narkoba dengan tersangka mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Satria Nanda.

KALAMANTHANA, Batam – Satria Nanda menghadapi ancaman pasal berlapis. Apa pasal? Sebagai Kasat Resnarkoba berpangkat AKP, saat itu, dia malah ikut bermain narkoba.

Ya, Satria Nanda adalah mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang. Bersama sembilan anak buahnya, dia menjual narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.

Kepada siapa mereka menjual? Mereka lepas kepada dua pria lainnya. Keduanya adalah juga mantan anggota kepolisian.

Pengadilan Negeri Batam mulai menyidang kasus yang menghebohkan ini pada Kamis 30 Januari 2025. Jaksa penuntut umum membidik komplotan mantan anggota kepolisian ini dengan pasal berlapis.

“Primer pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP lebih dan atau Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.

Sidang yang digelar di ruang sidang utama Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Batam diikuti pula oleh 11 terdakwa lainnya, di mana sembilan orang di antaranya mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.

Kesembilan terdakwa lainnya, yakni Alex Chandra, Jaka Surya, Sigit Sarwoedi, Ibnu Ma’ruf, Rahmadi, Fadillah, Aryanto, Junaedi Gunawan, dan Wan Rahmat.

Sedangkan dua orang lainnya, satu terdakwa eks anggota Polri bernama Zulkifli Simanjuntak, dan satu kurir yang juga mantan anggota Polri bernama Aziz Martua.

Dakwaan terhadap 10 orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu dibacakan bersamaan dihadiri semua terdakwa.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Tiwi, dan Dauglas Napitupulu sebagai anggota 1 dan Andi Bayu sebagai anggota 2.

Surat dakwaan dibacakan Tim JPU yang beranggotakan Abdullah, Alinaex (Kejari Batam) dan Muhammad Arfian (Kejati Kepri).

Satria Nanda bersama 11 terdakwa lain didakwa melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu yang dalam bentuk bukan tanaman seberat 5 gram lebih.

Perbuatan para terdakwa dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan melawan hukum tersebut berlangsung dari rentang waktu Juli sampai September 2024. (*)

Tags: kasat narkobaPolresta Barelangsabu-sabuSatria Nanda
SendShare124Tweet78Pin28

BERITA TERKAIT

Kecelakaan Motor Beruntun di Desa Dayu, Satu Korban Meninggal Dunia

Kecelakaan Motor Beruntun di Desa Dayu, Satu Korban Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:38
Generasi Muda Khonghucu Indonesia: Fadli Zon Harusnya Malu

Generasi Muda Khonghucu Indonesia: Fadli Zon Harusnya Malu

15 Juni 2025 - 15:07
Polsek Teweh Tengah Amankan SR, Diduga Pelaku Maling Mobil di Desa Sikui

Polsek Teweh Tengah Amankan SR, Diduga Pelaku Maling Mobil di Desa Sikui

13 Juni 2025 - 20:50
Warga Lahei Geger, Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

Warga Lahei Geger, Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

11 Juni 2025 - 18:05
Next Post
Misteri Penemuan Mayat di Pantai Kumai, Inikah Penyebabnya?

Misteri Penemuan Mayat di Pantai Kumai, Inikah Penyebabnya?

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID