KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang menunggak retribusi dengan memasang spanduk peringatan di sejumlah titik, Jumat (31/1/2025).
Aksi ini menyasar Kawasan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Temanggung Tilung. Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menyatakan bahwa pemasangan spanduk dilakukan sebagai bentuk teguran terbuka bagi para pelaku usaha yang belum melunasi kewajiban retribusi daerah.
“Ini sebagai bentuk peringatan bagi pelaku usaha yang belum melunasi kewajiban retribusi daerah,” ujarnya.
Spanduk tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat sekaligus mendorong para pelaku usaha untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka sebelum jatuh tempo. Langkah ini juga merupakan bagian dari strategi pemerintah kota dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami terus berupaya mengoptimalkan penerimaan daerah. Ke depan, peringatan serupa juga akan diberikan kepada pelaku usaha lain di lokasi-lokasi wajib retribusi,” tegas Samsul Rizal.
Pemasangan spanduk ini menjadi sinyal bahwa Pemko Palangka Raya tidak akan mentoleransi pelanggaran kewajiban yang berdampak pada pembangunan daerah.(Mit)
Discussion about this post