KALAMANTHANA, Palangka Raya – Proses Pilkada di Kalimantan Tengah memasuki masa krusial. Pekan ini, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sengketa.
Setidaknya ada 10 perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) dari wilayah Kalimantan Tengah yang sedang ditangani di Mahkamah Konstitusi.
Satu di antaranya, Pilkada Kabupaten Kapuas, bahkan digugat oleh dua pasangan sekaligus. Dua gugatan itu diajukan pasangan Muhammad Alfian Mawardi/Agati Sulie Mahyudin dan Erlin Hardi dan Alberkat Yadi.
Pilkada Kabupaten Kapuas sendiri, berdasarkan rekapitulasi KPU Kapuas, dimenangkan pasangan Wiyatno-Dodo. Duet ini meraih 53.367 suara.
Pasangan Alfian-Agati dan Erlin-Yadi adalah peraih suara terbanyak di bawahnya. Erlin-Yadi mendapatkan 47.763 suara, sementara Alfian-Agati dengan 45.236 suara.
Adapun dua pilkada dengan selisih suara yang ketat dan berpeluang berlanjut adalah Pilkada Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Murung Raya.
Di Kabupaten Barito Utara, dua pasangan peserta Pilkada Barito Utara bahkan sama-sama mengantongi 50 persen suara. Selisih di antara kedua pasangan hanyalah delapan suara.
Dari hasil rekapitulasi KPU Barito Utara, pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo mengantongi 42.310 suara. Sedangkan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya mendapatkan 42.302 suara.
Gunadi-Sastra menggugat dugaan kecurangan di sejumlah TPS dan meminta dilakukan pencoblosan ulang. Jika dikabulkan MK, konstalasi hasil akhir Pilkada Barito Utara bisa berubah.
Sementara di Kabupaten Murung Raya, Pilkada Murung Raya juga diikuti hanya dua pasangan, yakni Heriyus Midel Yoseph-Rahmanto Muhidin dan Nuryakin-Doni.
KPU Murung Raya menetapkan pasangan Heriyus Midel Yoseph-Rahmanto Muhidin sebagai pemenang. Tapi, selisih suaranya juga tipis.
Heriyus-Rahmanto mendapatkan 31.459 suara, sementara Nuryakin-Doni dengan 31.141 suara. Hanya berselisih 318 suara.
Semua sengketa Pilkada di Kalimantan Tengah, termasuk Pilgub Kalimantan Tengah yang digugat pasangan Willy Yoseph-Ismail Yahya atas kemenangan pasangan Agustiar Sabran-Edi Parwoto, akan diputuskan dalam sidang dalam dua hari, yakni Selasa dan Rabu, 4 dan 5 Januari 2025.
Berikut jadwal yang sudah dikeluarkan MK
Selasa, 4 Februari 2025
8.30 WIB:
Kapuas (Alfian/Agati)
13.30 WIB:
Lamandau (Hendra/Budiman)
19.30 WIB:
Murung Raya (Nuryakin/Doni)
Kapuas (Erlin Hardi/Alberkat Yadi)
Kotim (Sanidin/Siyomo)
Kalteng (Willy Yoseph/Ismail Yahya)
Rabu, 5 Februari 2025
13.30 WIB:
Barito Utara (Akhmad Gunadi/Sastra Jaya)
Palangka Raya (Rojikinnor/Vina Panduwinata)
19.30 WIB:
Barito Selatan (Juana/Tini Rusdihatie)
Katingan (Sakariyas/Endang Susilawatie)
Discussion about this post