KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Lagi berada di hotel di Kuala Kapuas, RKP dan SW kedatangan “tamu tak diundang”. Siapa mereka?
Tamu tak diundang itu adalah anggota Satuan Resnarkoba Polres Kapuas. Keduanya pun kemudian diringkus karena polisi menemukan bukti yang telak.
Begitulah suasana penanganan perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Kapuas, Senin 3 Februari 2025, pagi.
Dua anak muda yang diamankan aparat Polres Kapuas adalah RKP (23) dan SW (29). Mereka pun digelandang ke Mapolres Kapuas.
Kasat Resnarkoba AKP Subandi mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma di Mapolres Kapuas, membenarkan penangkapan terhadap pemilik narkoba jenis sabu-sabu itu.
Subandi menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan terhadap RKP dan SW di salah satu hotel di Jalan KS Tubun, Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Senin pagi.
Dia menambahkan pengungkapan ini bisa dilakukan berkat peran serta masyarakat. Ada warga yang memberikan informasi kepada aparat Polres Kapuas.
“Masuk laporan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika pada kawasan tersebut. Kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ungkap Subandi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, personel Satresnarkoba pun berhasil menemukan sejumlah barang bukti, baik narkoba maupun alat-alat yang diduga berkaitan dengan hal tersebut.
Dari keduanya, polisi menyita 23 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,75 gram, 1 plastik klip kosong, 1 timbangan digital warna hitam, 1 kotak lem castol, 1 kotak kecil bergambar panda, 1 unit handphone merk Realme 5 Pro warna ungu, 1 unit handphone merk Infinix Hot 50, dan 1 tas ransel warna hitam berlogo “V”.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kepada mereka, kami akan bidik dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidananya yakni paling lama 12 hingga 20 tahun penjara,” tambahnya. (*)
Discussion about this post