KALAMANTHANA, Palangka Raya – Mahkamah Konstitusi akan menetapkan putusan sela terhadap PHPU Pilkada Barito Utara. Mungkinkan terjadi PSU?
Sidang penetapan putusan terhadap PUPU Pilkada Barito Utara akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 5 Januari 2025 mulai pukul 13.30 WIB.
Dalam sidang PHPU Pilkada Barito Utara ini, gugatan datang dari pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya terhadap KPU Barito Utara.,
Dalam pendahuluan sidang PHPU Pilkada Barito Utara, kuasa hukum Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya menilai bahwa dari sisi kedudukan hukum, gugatan ini memenuhi syarat.
Syaiful Bahri, kuasa hukum pasangan Ahmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya menyebutkan gugatan ini memiliki kedudukan hukum karena selisih suara masih berada dalam ambang batas 2 persen.
“Pemohon memperoleh suara sebanyak 42.302 suara, sedangkan pihak terkait memperoleh 42.310 suara. Selisihnya hanya delapan suara,” kata Syaiful Bahri pada sidang sebelumnya, 13 Januari 2025.
Seperti diketahui, Kabupaten Barito Utara tercatat memiliki penduduk 163.243 jiwa. Mengutip pasal 158, ambang batasnya adalah selisih suara tak lebih dari 2 persen.
Syaiful Bahri menyebutkan ada dugaan pelanggaran dan pembiaran yang dilakukan KPU Barito Utara. Salah satunya tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Barito Utara.
“Termohon tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 266/PP/01.02-K.KH-03/12/2024 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang atau PSU tertanggal 3 Desember 2024 terhadap TPS 04, Desa Malaweka, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara,” katanya.
Dalam petitum gugatannya, kuasa hukum Ahmad Gunadi-Sastra Jaya meminta MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Barito Utara Nomor 2024, terkait perolehan suara di TPS 4 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru; TPS 1 Desa Karendan, Kecamatan Lahei; TPS 1 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 12 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Pihak Ahmad Gunadi-Sastra Jaya juga meminta MK memerintahkan KPU Barito Utara menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS di Barito Utara.
Keempat TPS yang diminta dilakukan PSU adalah:
1.TPS 4 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru
2.TPS 1 Desa Karendan, Kecamatan Lahei
3.TPS 1 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah
4.TPS 12 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Discussion about this post