KALAMANTHANA, Jayapura – Guru itu digugu dan ditiru. Tapi, jika guru punya moral bejat, maka harus dijerat.
Itulah yang terjadi di Kota Jayapura. Seorang guru berinisial FB (35) diringkus Polresta Jayapura Kota. Pasalnya, dia tega memaksakan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
FB mengajar di salah satu sekolah di Koya, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. Tapi, dia tak mampu mengendalikan birahi.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Selasa mengatakan pihaknya kembali menangani kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang saat ini menimpa Mt (13), pelajar salah satu sekolah menengah pertama di Koya.
Dari hasil pemeriksaan itu, kata Victor, terungkap pada awal Agustus 2023, tersangka memanggil korban ke rumahnya dengan alasan hendak memberi buku.
Namun saat tiba di rumah, tersangka mengajak Mt masuk ke kamarnya. Sedangkan anak FB yang masih balita, diberikan handphone untuk menonton.
Aksi bejat oknum guru itu berlanjut hingga bulan Desember 2024. Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga dengan kondisi anaknya yang ternyata sudah berbadan dua.
Menurut Kapolresta, tersangka FB dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Mackbon yang mengatakan kasus tersangka FB ini merupakan kasus kedua dalam tahun 2025.
Sebelumnya kasus serupa juga menimpa Mw (8) dan Pt (6) yang dilakukan AM, tetangga korban di Hamadi Pontong Distrik Jayapura Selatan, sejak bulan November 2024 hingga bulan Januari lalu.
“Kini kedua pelaku yakni FB dan AM ditahan di Polresta Jayapura Kota,” kata Victor Mackbon. (*)
Discussion about this post