KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalteng mengelar rapat membahas soal pengangkatan tenaga kontrak di daerah setempat, Rabu (5/2/2025) di ruang rapat Rujab Bupati Kapuas.
Rapat dipimpin langsung Penjabat (Pj) Bupati Kapuas H Darliansjah didampingi Sekretaris Daerah Kapuas Septedy dan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas, Romulus.
Usai rapat, Darliansjah menyampaikan bahwa pihaknya ingin melakukan pemetaan terhadap database dan permasalahan tenaga kontrak lingkup Pemkab Kapuas.
Hal ini guna penajaman database yang dimiliki untuk dikonsultasikan dengan pihak Kementerian PAN dan RB guna meminta dukungan, solusi dan kejelasan dari tenaga non-ASN.
“Insya Allah kalau tuntas, data dan pekerjaan non-ASN artinya permasalahan tenaga kerja kita yang non-ASN selesai,” katanya.
Darliansjah berharap dari tindak lanjut rapat ini masing-masing sekretaris dinas dan kasubbag UK tiap perangkat daerah bisa membawa data yang valid dan bisa menjadi bahan dukungan untuk kita konsultasikan ke KemenPAN dan RB.
Sementara Plt Kepala BKPSDM Kapuas Romulus, menjelaskan untuk rekapitulasi tenaga non-ASN dilingkungan Pemkab Kapuas secara keseluruhan adalah 4874 orang.
Adapun rinciannya ; tenaga non-ASN eks THK II berjumlah 63 orang, tenaga non-ASN (masuk database BKN) 2698 orang dan tenaga non-ASN (tidak masuk Database BKN) 2113 orang.
Rincian berikutnya, tenaga non-ASN (masuk database BKN) yang lulus seleksi CPNS dan PPPK tahap I TA 2024 ada 706 orang diantaranya ; tenaga non-ASN eks THK II lulus PPPK berjumlah 32 Orang, tenaga non-ASN (masuk Database BKN) yang lulus PPPK 656 orang.
“Kemudian tenaga non-ASN (masuk database BKN) lulus CPNS 18 orang. Kemudian tenaga non-ASN eks THK II berjumlah 31 orang, tenaga non-ASN (masuk database BKN) 2024 orang dan tenaga non-ASN (tidak masuk database BKN) 2113 orang,” beber Romulus.
Kesimpulan dari rapat tersebut adalah tenaga non-ASN yang tidak termasuk dalam tahun anggaran 2024, kepala perangkat daerah harus mendata dan mengelompokan Tekon yang ada di instansinya berdasarkan tahun penerimaan disertai dengan surat pernyataan mutlak dari kepala perangkat daerah yang bersangkutan.
BKPSDM bertugas memvalidasi data dari kepala perangkat daerah tersebut dan memetakan formasi yang ditinggalkan tenaga non ASN yang akan dinyatakan lulus atau berhenti, bekerja sama dengan BKAD terkait tentang slip gaji.
Khusus tenaga non ASN Dinas Pendidikan dan Kesehatan diprioritaskan berdasarkan skill dan tidak boleh mengangkat tenaga non ASN baru, terkecuali mendapat persetujuan dari Kementerian PAN dan RB. (hmskmf/fan)
Discussion about this post