KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya menegaskan pelarangan praktik jual beli seragam, buku pelajaran, dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah. Kebijakan ini berlaku di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMP, khususnya menjelang masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025.
Sekretaris Disdik Palangka Raya, Aprae Vico Ranan, menyampaikan bahwa larangan tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, termasuk guru, tenaga kependidikan, dan koperasi sekolah.
“Satuan pendidikan tidak diperkenankan menjual atau mewajibkan pembelian seragam, buku pelajaran, maupun LKS kepada peserta didik,” ujar Vico Kamis (6/2/2025).
Ia menegaskan bahwa sekolah juga tidak boleh mengarahkan wali murid untuk membeli perlengkapan dari penyedia tertentu. Kebebasan memilih tempat pembelian diserahkan sepenuhnya kepada orang tua.
“Apakah mau pakai seragam lama atau membuat yang baru, itu hak masing-masing. Begitu juga dengan buku, tidak boleh ada paksaan,” tegasnya.
Vico juga menjelaskan bahwa kebutuhan buku pelajaran telah diakomodasi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga siswa tidak perlu membeli buku tambahan kecuali untuk referensi lain secara mandiri.
Sebagai alternatif bagi siswa yang membutuhkan bahan belajar tambahan, ia mendorong pemanfaatan fasilitas perpustakaan sekolah.
“Kami minta siswa aktif memanfaatkan buku-buku perpustakaan untuk memperkaya pemahaman materi,” ujarnya.
Kebijakan ini dipertegas dalam Surat Edaran Kepala Disdik Kota Palangka Raya Nomor 800/170/Disdik.Um-Peg/I/2025 tentang larangan penjualan seragam, buku, dan LKS di lingkungan sekolah. Disdik juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran, lengkap dengan bukti. (Mit)
Discussion about this post