KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pasangan Wiyatno-Dodo lolos dari dua gugatan Pilkada Kapuas di Mahkamah Konstitusi. Fakta-fakta ini membuat hakim konstitusi menolak gugatan.
Pilkada Kapuas memang istimewa. Kemenangan Wiyatno-Dodo adalah satu-satunya pilkada di wilayah Kalimantan Tengah yang digugat dua pasangan calon sekaligus di Mahkamah Konstitusi.
Tapi, KPU Kabupaten Kapuas lolos dari kedua gugatan tersebut. Wiyatno-Dodo pun tak terelakkan, akan memimpin Kabupaten Kapuas lima tahun ke depan.
Gugatan yang dilakukan pasangan Muhammad Alfian Mawardi-Agati Sulie Mahyudin di atas kertas memang tak berpengaruh. Pasalnya, pasangan ini mengajukan pencabutan gugatan. Ini dikabulkan hakim konstitusi.
Tapi, gugatan yang dilancarkan pasangan Erlin Hardi-Alberkat Yadi masuk ke pokok perkara pengadilan sela itu. Erlin Hardi-Alberkat Yadi menggugat sejumlah hal. Namun, pada akhirnya kandas di mata hati keadilan hakim konstitusi.
Salah satu yang dipersoalkan Erlin Hardi-Alberkat Yadi adalah proses penetapan suara di Kecamatan Kapuas Barat dan Mantangai. Duet ini menganggap penetapan itu melanggar prinsip-prinsip pemilu sehingga perolehan suara Wiyatno-Dodo harus dinihilkan.
Hakim konstitusi menilai dalil Erlin Hardi-Alberkat Yadi lemah. Pasalnya, mereka menyebut nama kecamatan, tapi tidak menyebut secara rinci dan pasti, lokus TPS dan desa.
Ini yang menjadi pertimbangan hukum hakim konstitusi untuk mengabaikan dalil ini, sesuai dengan keputusan yang dibacakan hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh pada sidang PHPU Pilkada Kapuas, Selasa lalu.
Dalil lainnya, yakni terkait KPU Kabupaten Kapuas mengurangi parisipasi pemilih karena tidak menunda pemungutan suara akibat banjir, juga diabaikan hakim konstitusi.
Ada empat kecamatan di Kabupaten Kapuas yang dilanda banjir saat Pilkada Kapuas berlangsung. Keempatnya yakni Kecamatan Pasak Talawang, Timpah, Kapuas Tengah, dan Mantangai.
“Setelah Mahkamah mencermati dari bukti-bukti yang diajukan pemohon, ternyata tidak ada kendala pada saat pemungutan dan penghitungan suara berlangsung di kecamatan tersebuti yang diakibatkan oleh banjir,” jelas Daniel.
Dalil lainnya adalah tuduhan Erlin Hardi-Alberkat Yadi yang menilai KPU Kabupaten Kapuas melanggar kewajiban hukumnya dengan tidak mendistribusikan 36.634 undangan memilih.
Mahkamah mencermati ternyata data sebanyak 36.634 tersebut merupakan data tentang sisa undangan C. Pemberitahuan-KWK KAB/KO Pilkada Kapuas sebenarnya telah didistribusikan, namun dikembalikan kepada PPS karena tidak diterima pemilih dengan alasan di antaranya meninggal dunia dan pindah alamat domisili.
“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” sebut Daniel.
Karena itu, terhadap permohonan, tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016, yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah.
Adapun perolehan suara Erlin Hardi-Alberkat Yadi adalah 47.763 suara, sedangkan perolehan suara Wiyatno-Dodo 53.367 suara. Perbedaan perolehan suara antara kedua pasangan calon itu 5.604 suara atau 3,13%. Melampaui ambang batas yang semestinya tak lebih dari 2.686 suara. (*)
Discussion about this post