KALAMANTHANA, Paringin – Belum sampai menikmati keuntungan penjualan sabu-sabu, Udin dan Utuh sudah diringkus polisi di Batumandi, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Kedua pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu dibekuk aparat Satuan Resnarkoba Polres Balangan pada Kamis 6 Februari 2025.
Saat diamankan, Udin dan Utuh sedang melintas di jalanan umum di Desa Tariwin, Kecamatan Batumandi, Balangan. Di sanalah, di pinggir jalan, mereka dibekuk.
Baik Udin maupun Utuh bukanlah warga Batumandi. Udin, inisial sebenarnya AR (29) dan Utuh, inisialnya AR (38), adalah warga Desa Amvakiang, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.
Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono mewakili Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin menyebutkan Udin dan Utuh kini sudah diamankan di Mapolres Balangan.
“Penangkapan terhadap keduanya bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran gelap narkoba di wilayah mereka,” ujar Eko di Paringin, Jumat 7 Februari 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, aparat Resnarkoba Polres Balangan mendapati Udin dan Utuh yang melintas dan sesuai dengan ciri yang disampaikan warga.
Udin dan Utuh diberhentikan oleh petugas kepolisian saat melintas di Desa Tariwin dan langsung dilakukan penggeledahan disaksikan kepala desa setempat.
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket serbut kristal dibungkus plastik klip warna bening dan dibungkus lagi dua lembar plastik klip warna bening yang diduga di narkotika jensi sabu-sabu.
Baik Udin maupun Utuh mengakui bahwa barang tersebut adalah punya mereka. Tapi, mereka bukan pemakainya.
Barang tersebut mereka beli seharga Rp2 juta di Desa Kundang, Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah. Rencananya, sabu-sabu tersebut akan diantar kepada pemesan di Kabupaten Balangan.
Adapun barang bukti yang diamankan pada penangkapan tersebut di antaranya, satu paket sabu dengan berat 1,28 gram, dua lembar plastik klip warna bening, satu unit sepeda motor, dan satu unit telepon genggam, serta uang tunai senilai Rp52 ribu. (*)
Discussion about this post