KALAMANTHANA, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, menghadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu malam.
Agenda utama rapat ini adalah pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2021–2024 serta usul pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025–2030.
Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Arton S. Dohong, secara resmi mengumumkan berakhirnya masa jabatan Gubernur Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur Edy Pratowo. Selanjutnya, DPRD juga mengusulkan pengesahan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024, yakni Agustiar Sabran dan Edy Pratowo, untuk menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng periode 2025–2030.
“Pengumuman ini merupakan amanat dari Surat Edaran Mendagri Nomor 100/140/SJ dan bagian dari mekanisme transisi pemerintahan daerah yang demokratis,” kata Arton dalam sambutannya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sugianto Sabran menyampaikan harapan besarnya terhadap pasangan gubernur terpilih. Ia menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung peningkatan infrastruktur yang merata di Kalimantan Tengah.
“Dengan pengelolaan PAD yang optimal, maka APBD bisa meningkat dan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur secara berkelanjutan,” ujar Sugianto.
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antarlembaga. “Sinergi antara eksekutif, legislatif, dan unsur Forkopimda sangat dibutuhkan agar pembangunan tidak hanya berjalan, tapi berkelanjutan dan berdampak langsung ke masyarakat,” tambahnya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Ketua dan Anggota DPRD, Ketua KPU dan Bawaslu Provinsi Kalteng, Plt. Sekda Prov. Kalteng M. Katma F. Dirun, pejabat lingkup Pemprov, serta tokoh masyarakat. (sly)
Discussion about this post