KALAMANTHANA, Palangka Raya – Malam Sabtu dikenal juga sebagai “malam Minggu kecil”. Malam itulah, RJ diringkus polisi di Palangka Raya.
RJ adalah pria berusia 26 tahun. Dia diringkus aparat Satuan Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Dia tak berkutik karena polisi menemukan bukti sabu-sabu yang dia miliki.
Kasat Resnarkoba Kompol Aji Suseno mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Dedy Supriadi, membenarkan penangkapan terhadap RJ karena dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Aji Suseno menyebutkan RJ diamankan aparat Satuan Resnarkoba Polresta Palangka Raya pada Jumat, 7 Februari 2025 malam. Saat itu, dia sedang berada di Jalan Bajau Ranju, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.
“Tersangka kami amankan sekitar pukul 21.30 WIB berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan warga setempat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat kotor 5,06 gram dari bagian dashboard sepeda motor. Sabu-sabu itu dimasukkan ke dalam kotak rokok.
“Paket tersebut diakui tersangka merupakan miliknya sendiri. Dia pun langsung kami amankan menuju Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Aji Suseno.
Tersangka RJ terancam Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan hukuman pidana yakni paling lama 12 hingga 20 tahun penjara. (*)
Discussion about this post