KALAMANTHANA, Tenggarong – Sore di Desa Liang, Kota Bangun, Kutai Kartanegara. SA, pria berusia 49 tahun ditangkap polisi. Apa salahnya?
Apalagi kalau bukan kasus narkotika jenis sabu-sabu. SA kuat dugaan adalah pengedar sabu-sabu.
Penangkapan terhadap SA itu dilakukan anggota Polsek Kota Bangun pada Sabtu 8 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 Wita.
Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut menerangkan, penangkapan tersebut dilakukan setelah unit Reskrim Polsek Kota Bangun melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti.
“Kami mendapat informasi bahwa di Desa Liang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolsek Kota Bangun AKP Ribut.
Kapolsek Ribut menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Polsek Kota Bangun mendapat informasi tentang adanya transaksi narkotika di Desa Liang.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti, dan pada pukul 15.30 WITA, kami menangkap tersangka di Desa Liang,” ujarnya.
Dari pengungkapan ini, Polsek Kota Bangun menemukan 7 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 16,38 gram.
Selain itu, ada juga barang bukti lainnya seperti timbangan digital, kotak bertuliskan Realme Original Charger, dan sedotan plastik.
Dalam melakukan penangkapan, Polsek Kota Bangun bekerja sama dengan masyarakat setempat untuk memastikan bahwa tersangka dapat ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kini SA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Discussion about this post