KALAMANTHANA, Muara Teweh – Masyarakat Barito Utara dihebohkan dengan informasi yang beredar khusunya di media sosial Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan Kantor Bupati Barito Utara, Selasa (11/2/2025).
Untuk menjawab informasi tersebut, Pj Bupati Barito Utara Muhlis menjelaskan, tim penyelidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah telah izin untuk mengumpulkan data atau dokumen pertambangan sejak tahun 2009 sampai 2011, bahkan ada dari 2005 di Bagian Hukum Setda Barito Utara.
“Tim penyelidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tidak ada melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati, informasi yang beredar seakan-akan yang digeledah adalah ruangan kerja kita,” kata Pj Bupati Muhlis, Selasa petang (11/2/2025).
Karena, lanjut dia mereka telah berkoordinasi dengan pihak Bagian Hukum Setda Barito Utara, jadi tidak ada penggeledahan.
Data atau dokumen yang diminta atau dikumpulkan memang ada yang terputus, sehingga menjadi kesulitan di bagian hukum untuk menyampaikan data yang diminta pihak tim penyidik Kejati Kalteng.
“Kita hanya ingin meluruskan saja informasi yang terjadi simpang siur agar tak menjadi informasi liar ditengah masyarakat,” kata Muhlis.
Banyak spekulasi serta komentar di media sosial yang seakan digeledah adalah ruangan kerja bupati, padahal bukan dan mereka sudah berizin ke Pj Sekda. (sly)
Discussion about this post