KALAMANTHANA, Cirebon – Ayah tiri bejat selalu punya cara untuk menodai anak tirinya. Salah satunya dengan menggunakan obat tidur.
Itulah yang dilakukan S, seorang ayah tiri dari Kota Cirebon, Jawa Barat. Dia, dengan segala akal bulusnya, menodai anak tirinya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
S, sang ayah tiri, diduga mencampurkan obat tidur ke dalam makanan dan minuman anak tirinya. Begitu anak tirinya dalam pengaruh obat tidur, saat itulah dia melakukan aksinya.
Perbuatan S mulai tercium setelah Kembang, sebut saja begitu sang anak tiri, mulai curiga terhadap perilaku ayah tirinya tersebut.
“Kemudian dia bercerita kepada kakaknya yang bekerja di Taiwan. Saat melakukan panggilan video, kakaknya melihat langsung kejadian tersebut,” ujar Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Selasa 11 Februari 2025.
Sang ayah kandung tentu saja sontak kaget. Dia pun melaporkan ayah tiri anaknya itu ke kepolisian.
Eko Iskandar menegaskan pihak penyidik Polres Cirebon Kota saat ini sedang menangani kasus tersebut.
Dia menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar. (*)
Discussion about this post