KALAMANTHANA, Rantau – Bikin keributan, Mahli ditangkap polisi di Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Siapa nyana, dia adalah buronan yang dicari Polres Tapin.
Karena keributan itu, kisah kejahatan Mahli yang sudah dipendam dua tahun, terbongkar lagi. Kasus dua tahun lalu itu justru lebih berat, dia diduga melakukan pembunuhan terhadap Arbain.
Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Zuhri Muhammad membenarkan pelaku bernama Mahli ditangkap pada Selasa (7/2) pekan lalu.
Saat itu, pihak kepolisian menerima informasi bahwa ada seseorang yang diamankan karena membuat keributan di Tanah Bumbu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap bahwa pria tersebut adalah buronan yang selama ini kami cari,” kata Zuhri Muhammad.
Zuhri Muhammad mengatakan peristiwa tragis ini terjadi pada Senin 17 November 2022 sekitar pukul 16.00 WITA. Kala itu, Mahli mendatangi rumah korban bernama Arbain di Desa Paring Guling, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin.
“Pelaku Mahli tanpa banyak bicara langsung menikam korban Arbain dengan sebilah pisau dengan total luka tujuh tusukan,” ujar Zuhri Muhammad di Rantau, Kabupaten Tapin.
Usai melancarkan aksinya, kata Kasat Reskrim Polres Tapin, pelaku Mahli langsung melarikan diri ke Desa Sungai Dua, Kabupaten Tanah Bumbu.
Zuhri Muhammad menjelaskan dari hasil interogasi terhadap pelaku, diketahui motif pembunuhan yang dilakukan Mahli dikarenakan dendam lama yang telah dipendam.
“Mahli diketahui memiliki konflik dengan Arbain sekitar satu bulan sebelum kejadian penusukan itu,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Tapin juga menambahkan bahwa pelaku Mahli yang buron selama dua tahun itu memiliki catatan hitam sebagai residivis kasus pencurian.
Zuhri Muhammad mengatakan Mahli telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka Mahli ini maksimal mencapai 20 tahun penjara,” tuturnya. (*)
Discussion about this post