KALAMANTHANA, Tanah Grogot – Curiga melihat kondisi putrinya, seorang ibu menemukan fakta mengejutkan, anaknya ternyata telah digauli pria dewasa.
Itulah yang terjadi di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Sang ibu kemudian memperkarakannya ke kepolisian.
Tak perlu waktu lama bagi polisi untuk mengamankan J, pria berusia 28 yang dilaporkan menggauli Mentari, sebut saja begitu nama sang putri. Dia kemudian dicokok aparat Satuan Reskrim Polres Paser.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan membenarkan pihaknya telah mengamankan J.
Agus Setyawan menyebutkan pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan ibu korban kepada Mentari, anak kandungnya sendiri. Kecurigaan itu muncul pada Minggu 9 Februari 2025 lalu.
Karena curiga, sang ibu pun membawa Kembang ke rumah R, wanita yang dipercaya ibu korban. Dia pun menceritakan Kembang akhir-akhir ini sering keluar malam.
R pun membawa Kembang ke dalam kamar. Di sana, dia menanyakan apakah pernah melakukan hubungan badan dengan J.
Kembang pun mengakuinya. Hubungan badan itu dilakukan di rumah orang tua J di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Tak menunggu lama, sang ibu pun langsung melaporkan kepada Polres Paser pada Selasa 11 Februari 2025.
Dari laporan tersebut, Unit Jatanras bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Paser bergerak cepat mencari informasi keberasaan J. Begitu mereka mendapatkan info, polisi langsung mencokok J.
“Kami memastikan pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ucap Kapolres Paser.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI.No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polres Paser juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar dan tidak ragu untuk melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. (*)
Discussion about this post