KALAMANTHANA, Banjarmasin – Korban guru cabul pada kegiatan Persami di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ternyata tak hanya tiga. Totalnya kini jadi tujuh pelajar SMP.
Bertambahnya korban asusila oknum guru berinisial RMS (30) di salah satu SMP itu terjadi setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin melakukan pendalaman kasus.
Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banjarmasin, AKP Dedy Sugiarto membenarkan bertambahnya korban kasus asusila guru berinisial RMS itu.
“Awalnya korban asusila yang melaporkan hanya tiga orang murid. Setelah didalami, ternyata bertambah lagi empat korban,” ucap Dedy Sugiarto di Banjarmasin.
Dedy mengatakan, untuk korban saat ini total menjadi tujuh orang anak dan kasusnya terus di dalami oleh pihak penyidik dalam pemeriksaan terhadap tersangka RMS.
“Untuk tiga korban kasus sudah naik tahap penyidikan, sedangkan untuk empat korban lainnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
Atas perbuatan guru RMS, ucap Dedy, penyidik menjeratnya dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Penangkapan terhadap RMS dilakukan oleh tim gabungan pada Rabu (5/2) malam, sekitar pukul 23.50 WITA saat berada di rumah,” ucapnya.
Dedy mengatakan, kejadian asusila terhadap tiga korban dilakukan oleh RMS terjadi pada Minggu (15/12/2024) dini hari, sekitar pukul 02.30 WITA, saat kegiatan Persami di salah satu SMPN di Kota Banjarmasin. (*)
Discussion about this post