KALAMANTHANA, Banjarmasin – RMS, guru cabul di salah satu SMP di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akhirnya buka suara. Apa katanya?
Oknum guru cabul RMS ditangkap aparat Polresta Banjarmasin pada Rabu 5 Februari 2025. Penangkapan dilakukan di rumahnya sekitar pukul 23.50 Wita.
Kejadian tindakan asusila terhadap tiga korban dilakukan oleh RMS pada Minggu (15/12/2024) dini hari, sekitar pukul 02.30 WITA, saat kegiatan Persami di salah satu SMP di Kota Banjarmasin.
Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banjarmasin, AKP Dedy Sugiarto menyebutkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum guru RMS.
Dedy Sugiarto menyebutkan RMS mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap tiga murid saat kegiatan Pramuka, yakni perkemahan Sabtu dan Minggu (persami) di sekolah.
Tetapi, yang mengejutkan, dia mengatakan dalam melakukan aksinya, RMS tidak ada mengeluarkan ancaman ataupun janji-janji kepada korban.
“Tersangka hanya memanfaatkan kedekatan dengan para korban, dan juga pengaruhnya sebagai guru untuk membujuk korban,” tutur Dedy Sugiarto didampingi Kanit PPA Iptu Partogi.
Dedy juga mengatakan, untuk korban saat ini total menjadi tujuh orang anak dan kasusnya terus di dalami oleh pihak penyidik dalam pemeriksaan terhadap tersangka RMS.
“Untuk tiga korban kasus sudah naik tahap penyidikan, sedangkan untuk empat korban lainnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
Atas perbuatan guru RMS, ucap Dedy, penyidik menjeratnya dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)
Discussion about this post