KALAMANTHANA, Palangka Raya – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan terus menggencarkan sosialisasi pembatasan distribusi LPG subsidi 3 kilogram (3 Kg) sebagai bagian dari strategi nasional menekan beban subsidi dan memastikan penyaluran tepat sasaran.
Area Manager Commrel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menjelaskan bahwa pembatasan ini merupakan langkah awal tahun 2025 yang sejalan dengan arahan pemerintah pusat.
“Kami mendukung penuh transformasi distribusi LPG 3 Kg bersubsidi. Sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat memahami bahwa hanya konsumen yang benar-benar berhak yang bisa menerima manfaat ini,” ujarnya, Jumat (14/2/2025).
Edi menyebut, konsumen yang berhak mencakup rumah tangga dengan ekonomi rendah, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran. Hal tersebut telah diatur dalam sejumlah regulasi, seperti Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, Nomor 38 Tahun 2019, serta Nomor 70 dan 71 Tahun 2021.
“Ketentuan teknis pendistribusian juga diperkuat melalui Kepmen ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang tahapan wilayah dan waktu distribusi LPG bersubsidi,” tambahnya.
Dengan pembatasan distribusi yang lebih selektif dan sistematis, pemerintah dan Pertamina berharap subsidi LPG 3 Kg benar-benar menjangkau warga yang membutuhkan, serta mencegah penyalahgunaan di lapangan.(Mit)
Discussion about this post