KALAMANTHANA, Samarinda – Hidup makin susah. Residivis ini pun berpura-pura jadi polisi melakukan penipuan dan pencurian. Untung, aksinya dihentikan polisi.
Adalah Polresta Samarinda yang mengungkap kasus pencurian dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian ini, Jumat 14 Febuari 2025 di Mapolresta Samarinda.
Kepala Polresta Samarinda, Kombes Hendri Umar menjelaskan penangkapan dilakukan aparat Polsek Samarinda Ulu. Mereka berhasil mengungkap kasus penipuan dan pencurian yang dilakukan pelaku dengan menyamar sebagai anggota polisi.
Modus mereka adalah memberhentikan pengendara motor yang tidak memakai helm, kemudian menuduh mereka terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Pelaku lalu meminta korban menyerahkan ponselnya dengan alasan pemeriksaan, membawa korban ke lokasi sepi untuk dites narkoba, dan akhirnya meninggalkan mereka.
Pelaku utama, AT (32), dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, sementara seorang penadah berinisial R (23) dijerat Pasal 480 KUHP.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna hitam serta tiga unit ponsel hasil kejahatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AT merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Samarinda pada tahun 2022 dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
Ia mengaku melakukan aksi kejahatan ini untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. (*)
Discussion about this post